14

Welcome to DESA PANDESARI's web , Making for forward village !!

Gedung Kantor Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang - Jatim

Kantor Desa Pandesari yang beralamat di Jl. Brigjen Abdul Manan Wijaya No. 40 Telp (0341) 524290 Kec. Pujon Kab. Malang - Jawa Timur.

Peresmian Gedung Posyandu oleh Kepala Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang - Jatim

Dalam rangka meningkatkan infrastruktur kesehatan bagi ibu, anak dan lansia.

Panorama Keindahan Alam Desa Pandesari

Nuansa alam hijau Desa Pandesari, sektor pertanian sayur mayur dan peternakan menjadi andalan potensi Desa Pandesari.

Wisata Air Terjun Coban Rondo

Salah satu potensi wisata Desa Pandesari.

Bulan Bakti Gotong Royong

Salah satu kegiatan Desa Pandesari untuk melestarikan budaya kerjasama antar warga desa dalam membangun desa.

Patung Sapi Di Dusun Sebaluh Desa Pandesari Kec. Pujon Malang

Beternak sapi perah merupakan mata pencaharian penduduk Desa Pandesari Kec. Pujon.

Sabtu, 28 Mei 2011

KEBIJAKAN KEUANGAN

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan wilayah desa harus tersedia dana yang memperhatikan kondisi kemampuan keuangan yang ada, sehingga dalam merencanakan pembangunan harus sistematik, memperhatikan sumber biaya yang diperlukan, dan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dalam waktu 5 tahun harus bisa menilai faktor kebutuhan yang paling mendesak dan harus mempertimbangkan besaran biayanya.
Pendapatan Desa terbagi dalam :
1. Pendapatan Asli Desa (PADes) terdiri dari :
a. Tanah Kas Desa
b. Retribusi Desa
c. Hasil Usaha Milik Desa & Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa
d. Pungutan Desa / Administrasi
2. Dana Perimbangan terdiri dari :
a. Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah
b. Bantuan Keuangan dari Kabupaten
c. Bantuan Keuangan dari Pusat
d. Bantuan tambahan modal BUMDes
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah, terdiri dari :
a. Bantuan Dana Penyeimbang dari Kabupaten
b. Dana Darurat
c. Dana hibah
d. dll
Berbagai pendapatan desa tersebut sudah ditentukan peruntukannya seperti :
1. Pembiayaan kantor desa (administrasi & umum)
2. Honor / insentif staf
3. Biaya pemeliharaan
4. Pembangunan
5. Dll
yang kesemuanya itu selalu dipertanggungjawabkan secara tertulis dalam bentuk laporan, sehingga masyarakat bisa menilai sejauh mana keuangan desa dijalankan dan berdampak positif bagi perkembangan masyarakat desa.
Pembiayaan pembangunan di desa Pandesari akan lebih diprioritaskan bagi persoalan-persoalan yang langsung dialami dan berdampak pada warga miskin, agar visi desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat segera tercapai sesuai target yang direncanakan.
Kegiatan yang tertuang dalam RPJMDes dalam pembiayaan didukung sumber dana dari :
1. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
2. APBDProp (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi)
3. APBD Kab (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten)
4. APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
5. Sumber lain yang sah.
READ MORE - KEBIJAKAN KEUANGAN

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

Setiap pengambilan keputusan berkaitan dengan kebijakan publik, pemerintah desa selalu bertumpu pada visi dan misi utamanya, tentu saja demi kesejahteraan masyarakat Desa Pandesari.
Dalam rangka menentukan Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJM Desa), pemerintah Desa Pandesari mengacu pada prinsip-prinsip :
1. Pemberdayaan,
2. Partisipatif,
3. Berpihak kepada masyarakat miskin,
4. Terbuka,
5. Akuntabel,
6. Selektif,
7. Efisiensi dan Efektif,
8. Keberlanjutan,
9. Cermat,
10. Proses Berulang,
11. Penggalian informasi,
Prinsip-prinsip tersebut dikembangkan dalam setiap tahapan kegiatan pembangunan, sebagai proses pembelajaran bagi masyarakat menuju kepada kemandirian dan pada akhirnya tercapai masyarakat yang madani. Di dalam hati masyarakat harus benar-benar ditanamkan rasa memiliki serta tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan desa, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan sekaligus dalam pelestarian suatu pembangunan. Harus bisa menumbuhkembangkan serta mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
2. Program Pembangunan Desa
Rencana Kerja Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran dari RPJM-Des yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan :
 Kerangka pendanaan yang dimutakhirkan
 Program prioritas pembangunan desa
 Rencana kerja dan pendanaannya
Perencanaan adalah suatu proses menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. RPJM-Desa disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip :
1. Pemberdayaan : yaitu upaya untuk memampukan dan memandirikan masyarakat
2. Partisipatif : yaitu melibatkan seluruh komponen masyarakat di segala lapisan secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan
3. Berpihak pada masyarakat : terutama masyarakat miskin, menuju pada pemerataan pembangunan di segala bidang dan lapisan masyarakat.
4. Terbuka : yaitu bahwa setiap tahapan proses perencanaan pembangunan terbuka untuk menerima masukan dan dapat dilihat serta diketahui langsung oleh masyarakat
5. Akuntabel : artinya seluruh proses akan dipertanggungjawabkan secara benar kepada masyarakat
6. Selektif : yaitu bahwa semua masalah yang muncul akan terseleksi secara baik untuk memperoleh hasil yang optimal
7. Efisien dan Efektif : Pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang dimiliki desa
8. Keberlanjutan : Hasil kegiatan diindikasikan tidak akan menimbulkan persoalan baru dan mampu dilestarikan / dipelihara secara swadaya oleh masyarakat
9. Cermat : Data yang diperoleh cukup obyektif, dapat dipercaya dan kegiatan lebih memprioritaskan yang paling mendesak untuk segera diatasi
10. Proses berulang : tahapan yang dilakukan merupakan siklus kegiatan yang berulang (review), sehingga akan muncul pemutakhiran
11. Penggalian informasi : Dalam menemukan masalah dilakukan melalui penggalian informasi dengan menggunakan alat-alat kajian (Peta sosial, kalender musim, diagram venn) dengan sumber utama masyarakat sebagai calon pemanfaat.
READ MORE - KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

PEMBAGIAN WILAYAH

Desa Pandesari terbagi menjadi 3 (tiga) wilayah dusun yaitu :
1. Dusun Krajan
2. Dusun Sebaluh
3. Dusun Jurangrejo
Terdiri dari 7 (tujuh) RW dan terdiri dari 48 RT.
Lebih jelasnya terlihat pada rincian berikut :
A. DUSUN KRAJAN
• Meliputi Wilayah RW 01 & RW 07
RW 01 terdiri dari : RT. 11, 12, 13, 14, 15, 32, 33, 34, 47 & 48
RW 07 terdiri dari : RT. 09, 10, 35, 36, 37, 38, 39, 40 & 41

B. DUSUN SEBALUH
• Meliputi Wilayah RW 04, RW 05 & RW 06
RW 04 terdiri dari : RT. 16, 17, 18, 19, 20, & 30
RW 05 terdiri dari : RT. 21, 22, 23, 24, & 25
RW 06 terdiri dari : RT. 26, 27, 28, 29, 31 & 46

C. DUSUN JURANGREJO
• Meliputi Wilayah RW 02 & RW 03
RW 02 terdiri dari : RT. 01, 02, 03, 04, 05, 06, 42, 43 & 44
RW 03 terdiri dari : RT. 07, 08 & 45
READ MORE - PEMBAGIAN WILAYAH

BATAS WILAYAH

Batas-batas wilayah Desa Pandesari adalah sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Desa Pujonlor
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Kodya Batu
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Perhutani Kec. Pujon
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Desa Wiyurejo dan Tanah Perhutani Kec. Pujon
READ MORE - BATAS WILAYAH

KAMITUWO DUSUN JURANGREJO


NAMA LENGKAP
NUR KHUSAERI
TEMPAT, TGL LAHIR
MALANG, 01 – 01 – 1955
ALAMAT
DUSUN JURANGREJO RT 42 RW 02

DESA PANDESARI KEC. PUJON

KAB. MALANG – JAWA TIMUR
STATUS
NON PNS
PENDIDIKAN
SD
AGAMA
ISLAM
SK. PENGANGKATAN
141/01/421.702.002/2005
PERIODE
2005 s/d 2017
READ MORE - KAMITUWO DUSUN JURANGREJO

KAMITUWO DUSUN SEBALUH


NAMA LENGKAP
SUDJAMAL
TEMPAT, TGL LAHIR
MALANG, 01 – 01 – 1955
ALAMAT
DUSUN SEBALUH RT 22 RW 05

DESA PANDESARI KEC. PUJON

KAB. MALANG – JAWA TIMUR
STATUS
NON PNS
PENDIDIKAN
SD
AGAMA
ISLAM
SK. PENGANGKATAN
141/01/421.702.002/2005
PERIODE
2005 s/d 2017
READ MORE - KAMITUWO DUSUN SEBALUH

KAMITUWO DUSUN KRAJAN


NAMA LENGKAP
MISNADI
TEMPAT, TGL LAHIR
MALANG, 01 – 01 – 1963
ALAMAT
DUSUN KRAJAN RT 34 RW 01

DESA PANDESARI KEC. PUJON

KAB. MALANG – JAWA TIMUR
STATUS
NON PNS
PENDIDIKAN
SD
AGAMA
ISLAM
SK. PENGANGKATAN
141/04/429.520.102/2002
PERIODE
2002 s/d 2014
READ MORE - KAMITUWO DUSUN KRAJAN

KAUR KEUANGAN


NAMA LENGKAP
SUPRAWITO
TEMPAT, TGL LAHIR
MALANG, 12 – 09 – 1968
ALAMAT
DUSUN KRAJAN RT 40 RW 07

DESA PANDESARI KEC. PUJON

KAB. MALANG – JAWA TIMUR
STATUS
NON PNS
PENDIDIKAN
SMA
AGAMA
ISLAM
SK. PENGANGKATAN
141/8/421.602.002/2011
PERIODE
2011 s/d 2023
READ MORE - KAUR KEUANGAN

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites