Dalam rangka pelaksanaan pembangunan wilayah desa harus tersedia dana yang memperhatikan kondisi kemampuan keuangan yang ada, sehingga dalam merencanakan pembangunan harus sistematik, memperhatikan sumber biaya yang diperlukan, dan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dalam waktu 5 tahun harus bisa menilai faktor kebutuhan yang paling mendesak dan harus mempertimbangkan besaran biayanya.
Pendapatan Desa terbagi dalam :
1. Pendapatan Asli Desa (PADes) terdiri dari :
a. Tanah Kas Desa
b. Retribusi Desa
c. Hasil Usaha Milik Desa & Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa
d. Pungutan Desa / Administrasi
2. Dana Perimbangan terdiri dari :
a. Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah
b. Bantuan Keuangan dari Kabupaten
c. Bantuan Keuangan dari Pusat
d. Bantuan tambahan modal BUMDes
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah, terdiri dari :
a. Bantuan Dana Penyeimbang dari Kabupaten
b. Dana Darurat
c. Dana hibah
d. dll
Berbagai pendapatan desa tersebut sudah ditentukan peruntukannya seperti :
1. Pembiayaan kantor desa (administrasi & umum)
2. Honor / insentif staf
3. Biaya pemeliharaan
4. Pembangunan
5. Dll
yang kesemuanya itu selalu dipertanggungjawabkan secara tertulis dalam bentuk laporan, sehingga masyarakat bisa menilai sejauh mana keuangan desa dijalankan dan berdampak positif bagi perkembangan masyarakat desa.
Pembiayaan pembangunan di desa Pandesari akan lebih diprioritaskan bagi persoalan-persoalan yang langsung dialami dan berdampak pada warga miskin, agar visi desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat segera tercapai sesuai target yang direncanakan.
Kegiatan yang tertuang dalam RPJMDes dalam pembiayaan didukung sumber dana dari :
1. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
2. APBDProp (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi)
3. APBD Kab (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten)
4. APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
5. Sumber lain yang sah.
READ MORE - KEBIJAKAN KEUANGAN
Pendapatan Desa terbagi dalam :
1. Pendapatan Asli Desa (PADes) terdiri dari :
a. Tanah Kas Desa
b. Retribusi Desa
c. Hasil Usaha Milik Desa & Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa
d. Pungutan Desa / Administrasi
2. Dana Perimbangan terdiri dari :
a. Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah
b. Bantuan Keuangan dari Kabupaten
c. Bantuan Keuangan dari Pusat
d. Bantuan tambahan modal BUMDes
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah, terdiri dari :
a. Bantuan Dana Penyeimbang dari Kabupaten
b. Dana Darurat
c. Dana hibah
d. dll
Berbagai pendapatan desa tersebut sudah ditentukan peruntukannya seperti :
1. Pembiayaan kantor desa (administrasi & umum)
2. Honor / insentif staf
3. Biaya pemeliharaan
4. Pembangunan
5. Dll
yang kesemuanya itu selalu dipertanggungjawabkan secara tertulis dalam bentuk laporan, sehingga masyarakat bisa menilai sejauh mana keuangan desa dijalankan dan berdampak positif bagi perkembangan masyarakat desa.
Pembiayaan pembangunan di desa Pandesari akan lebih diprioritaskan bagi persoalan-persoalan yang langsung dialami dan berdampak pada warga miskin, agar visi desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat segera tercapai sesuai target yang direncanakan.
Kegiatan yang tertuang dalam RPJMDes dalam pembiayaan didukung sumber dana dari :
1. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
2. APBDProp (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi)
3. APBD Kab (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten)
4. APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
5. Sumber lain yang sah.